MEKANISME KERJA DAN STANDART OPERATING PROCEDURE (SOP)
- Sistem
Pengendalian Internal (Internal Control System-ICS) dalam bentuk Standard
Operating Procedure (SOP) merupakan suatu kebutuhan nyata bagi semua
perusahaan dalam berbagai tingkatan skala usaha.
- Setiap fungsi yang ada dalam suatu perusahaan, harus dapat mendesain SOP yang dimilikinya sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi, saling terkait dan adanya ketergantungan satu sama lainnya, yang akan memudahkan pengawasan dan pengendalain dalam sistem operasi perusahaan secara keseluruhan.
- SOP
sebagai pedoman kerja dan alat komunikasi, akan mendorong dipatuhinya
praktek bisnis yang sehat, sistematis, efektif, efisien, dan produktif.
- Dalam menyusun atau mengembangkan suatu SOP, maka harus dievaluasi terlebih dahulu struktur organisasi perusahaan tersebut, job description dan requirement manusia pelaksananya, dan kegiatan operasi masing-masing fungsi, untuk dilihat penggabungannya dalam suatu sistem yang terpadu sebagi suatu SOP.
MEKANISME
KERJA
- Mekanisme kerja adalah cara kerja
atau totalitas alur kerja yang ditempuh dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
dalam suatu organisasi.
- Mekanisme kerja tersebut dapat
dituangkan dalam bentuk deskripsi maupun flowchart Standart Operating
Procedure (SOP).
- Dengan SOP akan dicapai pengaturan agar tidak terjadi salah komunikasi, menghindari konflik antar fungsi (yang kadang berkepanjangan) atau bahkan saling melepaskan tanggung jawab, yang pada akhirnya dapat berakibat pada menurunnya kinerja organisasi itu sendiri.
PENGERTIAN SOP
Prosedur
Operasional Standar (Standard Operating Procedure/
SOP) adalah :
Acuan atau
pedoman dan prosedur kerja untuk melaksanakan suatu
kegiatan, baik dalam satu unit kerja tertentu maupun yang
melibatkan lebih dari satu
unit kerja, yang diatur secara sistematis dalam bentuk baku/standar.
TUJUAN
DIBUATNYA SOP :
- Agar mengetahui dengan jelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
- Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari pejabat/staf terkait.
- Melindungi organisasi dan staf dari
kesalahan administrasi.
- Agar pejabat/staf menjaga konsistensi
dan tingkat kinerjanya dalam organisasi atau unit kerja.
- Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi
Klasifikasi
dan Pengesahan SOP
- SOP Terpadu, yaitu SOP yang
melibatkan lebih dari satu unit kerja setingkat divisi atau departemen dan
didasarkan pada kesepakatan
bersama unit-unit kerja yang terlibat tersebut.
- SOP Internal, yaitu SOP yang melibatkan sub unit kerja dalam satu unit kerja setingkat Divisi atau Departemen. SOP tersebut disahkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan
Risiko bila
tidak menjalankan SOP :
- Terjadinya penyimpangan administrasi
dan keuangan
- Menghambat proses kerja di unit kerja
lain yang terlibat dalam proses bisnis tersebut
- Terganggunya pelayanan baik
internal/eksternal
- Proses bisnis dilakukan dengan tidak
sehat dan tidak terarah
- Mendapat sanksi disebabkan tidak
patuh terhadap ketentuan perusahaan.
- Kinerja perusahaan tidak optimal
- Terganggunya pencapaian sasaran perusahaan, dll.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus